Sabtu, 11 Desember 2010

TUGAS BASASIN_RUU RAHASIA NEGARA_NOVIA CANDRA .K._X-1_28

Nama : Novia Candra .K
Kelas : x-1
No. Absen : 28

TUGAS BAHASA DAN SASTRA INDONESIA

KOMPETENSI DASAR 12.9.2

INDIKATOR :

1. Pokok-pokok berita !
2. Mengajukan saran perbaikan serta tertulis tentang informasi yang disampaikan !
3. Rangkuman !




PRO KONTRA RUU RAHASIA NEGARA

1. Pokok-pokok informasi

» Kita membutuhkan kerahasian agar Negara ini tidak dimanfaatkan oleh orang lain.
» Aliansi masyarakat menolak rezim kerahasiaan.
» Pusat-pusat informasi katanya untuk kepentingan nasional tapi pejabat yang memperjuangkan kepentingan kelompok/individu.
» Pada akhir-akhir ini terjadi dinamika yang sangat tinggi dan terjadi perubahan pada rumusan norma-norma.
» Tindak pidana oleh korporasi jika dengan segaja melawan hukum, menyebarluaskan rahasia Negara akan dikenai sanksi.
» Pengertian rahasia Negara
» Demisitas diawasi, Secara intrinsic pengawas itu UU itu sendiri, Dari sudut konsional diawasi oleh presiden, Pengawasan oeh DPR, Pengadilan
» Ciri-ciri Negara demokratis
» Departemen pertahanan adalah departemen yang paling terbuka segala informasi. Rahasia Negara diatur secara ketat oleh UU.
» Tujuan rahasia Negara untuk melindungi bangsa dan Negara.

2. Saran perbaikan
Menurut saya Negara kita ini memang membutuhkan RUU rahasia Negara karena jika tidak ada RUU rahasia Negara. Negara kita ini akan di jajah dan di tiru baik dari sisi pertahanan maupun dari sisi system Negara kita. Dan menurut saya perlu ada diskusi dan pertimbangan lagi tentang RUU rahasia Negara ini.

3. Rangkuman

Sebenarnya rakyat indonesia membutuhkan kerahasian agar Negara ini tidak dimanfaatkan oleh orang lain. Seharusnya yang dibuka adalah transparasi, keterbukaan, perlindungan terhadap masyarakat dan mereka yang memegang kedaulatan Negara tertinggi dinegeri ini justru diimidasi. Pemerintah negeri ini maupun legislative akan bersikap hati-hati dan kemudian tidak semena-mena terhadap orang-orang yang bekerja untuk membuka sebuah informasi dan kita harus menhargainya. Aliansi masyarakat menolak rezim kerahasiaan, aliansi tersebut berkata “ yang berbahaya adalah masalah tentang jenis-jenis rahasia Negara terlalu luas, tidak hanya utuk melindungi informasi strategis pertahanan dan keamanan nasianal tetapi juga untuk melindungi informasi yang bukan rahasia Negara jadi nanti bisa mengaset antara melindungi rahasia Negara dan rahasia birokrasi dan politik. Pusat-pusat informasi katanya untuk kepentingan nasional tapi pejabat yang memperjuangkan kepentingan kelompok/individu yang bermasalah juga akan dilindungi oleh RUU rahasia Negara. Pada akhir-akhir ini terjadi dinamika yang sangat tinggi dan terjadi perubahan pada rumusan norma-norma. Tindak pidana oleh korporasi jika dengan segaja melawan hukum, menyebarluaskan rahasia Negara akan dikenai sanksi kecuali denda tadi. Satu-satunya sanksi dari tindak pidana oleh korporasi adalah diletakkan dibawah pengawasan. Pasal 29 berisi korporasi termasuk perusahaan pres, media cetak dan televisi kalau melanggar rahasia Negara maka perusahaannya akan dibredel dan denda 50-100 M, penjara 7 tahun. Pasal 12 berisi korporasi rahasia Negara tergantung peraturan pemerintah dan menteri. Rumusan rahasia Negara sudah dibuat sangat ketat dan rahasia negara mungkin suatu informasi, benda/aktifitas yang apabila dikuasai pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan akibat terganggunya kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Demisitas diawasi :
1. Secara intrinsic pengawas itu UU itu sendiri karena UU ini dibuat oleh wakil-wakil rakyat dengan dengan begitu yang mengawasi berarti wakil-wakil rakyat sendiri.
2. Dari sudut konsional diawasi oleh presiden karena yang membuat rahasia Negara adalah presiden walaupun bisa diserahka kepada bawahannya tapi tetap itu tanggungjawab presiden.
3. Pengawasan oeh DPR
4. Pengadilan
1. Negara demokratis cirri-cirinya bahwa sudah dilakukannya pemisahan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legistif dan semua ini mengawasi UU rahasia Negara, penguasaan eksekutif oleh presiden, yudikatif oleh pengadilan, legislatif oleh DPR dan semua itu merupakan representasi perwakilan seluruh rkyat Indonesia. Departemen pertahanan adalah departemen yang paling terbuka segala informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar