Jumat, 03 Desember 2010

KOSMETIK_ACHMAD FAIZAL CH_X.1_02_TUGAS BAHASA INDONESIA

NAMA ; ACHMAD FAIZAL CHUSNIAWAN
KELAS ;X.1
ABSEN ;02
MATERI POKOK ; KOSMETIK







TUGAS BAHASA DAN SASTRA INDONESIA

KOMPETENSI DASAR 12.1.2

INDIKATOR: 1.Tulislah pokok berita
2. Rangkuman
3.Tulislah pendapatmu


POKOK-POKOK BERITA
 Sekarang banyak di Indonesia beredar produk-produk kosmetik,jamu tradisional,dan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
 Banyak produk asing yang beredar di Indonesia tidak di sertai label khusus.
 Tetapi ada orang yang menyukai barang luar negeri.

RANGKUMAN

Sekarang ini banyak produk yang berbahan yang bukan bahan yang untuk di makan.Misalnya seperti yang telah beredar di Indonesia saat ini,yaitu kosmetik,jamu tradisional dan makan ringan berupa snack.Kebanyakan dari bahan kosmetik yang di gunakan yaitu CFC,Hidroquinon,Melamin.Sedangkan melamin adalah sebuah bahan yang di gunakan untuk membuat piring,gelas dll.Bahan itulah yang membuat kulit wajah menjadi hitam,gatal-gatal,dan kadang-kadang dipenuhi dengan jerawat.Lalu yang pada makanan yang mengandung bahan yang berbahaya mengakibatkan keracunan,pada jamu tradisional pun juga sama.Lalu pada saat jean bertanya pada orang yangsedang berkunjung ke sebuah mol,lalu orang itu ditanya oleh jean,”mbak apakah mbak menyukai produk luar negeri”lalu mbak itu menjawab “oh….saya malah menyukai produk dalam negeri” wah…..????? padahal orang ini adalah orang keturunan tiongkok,,,,Lalu ada lagi yaitu setiap produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa disertai label khusus dari Badan POM.Hal inilah yang membuat kisruh di Indonesia.Bahkan ada orang yang rela barangnya di sita oleh Badan POM,karena dagangannya tidak memenuhi syarat yang di tentukan oleh Badan POM.Barang dagangannya selain tanpa label juga mengandung bahan yang berbahaya.Produk yang tidak memenihi syarat seklain merugikan produsen juga merugikan Negara,karena Negara bebas keluar masuk membayar pajak,,jika kalau produk ini sudah terkenal akan menyaingi produk dalam negeri,,.Kerigian yang dialami oleh konsumen yaitu “ konsumen rugi materi dan rugi fisik.Kalu produsen yaitu jika produsen itu mempunyai surat registrasi akan tersaingi.produk yang masuk ke Indonesia tanpa izin dan tanpa ada label khusu kan di tangani Badan POM dan pihak yang berwajib.

PENDAPAT ;

Saya kurang setuju tentang produk luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa ada izin yang sah.Karena bisa merugikan Negara, konsumen, maupun produsen dalam negeri.Saya sebagai warga Negara Indonesia sangat marah dengan adanya barang yang masuk ke Negara saya secara illegal.Saya menghimbau pada Badan POM agar selalu merazia secara periodic agar Negara kita aman,dari produk asing yang masuk tanpa izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar