Minggu, 12 Desember 2010

tugas basasin_KPK_diajeng kartika putri_X1_09


Nama : Diajeng kartika Putri
Kelas :x-1
No.absen :09



INDIKATOR :

1.            Tulislah pokok-pokok berita !
2.           Buat rangkuman dari berita tersebut !
3.           Apa pendapat anda tentang berita tersebut !

REKAYASA DALAM KASUS  BIBIT SAMAT DAN
                 DAN CANDRA HAMZAH
1.    POKOK-POKOK BERITA


» KPK pernah melakukun penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan SKRT ada beberapa dokemen-dokumen yang berhubungan dengan rekaman yang dimaksud ada pada KPK sampai saat ini.

» Yang merekayasa adalah orang-orang penting dalam lembaga-lembaga pemerintahan,penegak hukum. Kasus ini sebenarnya kriminalisasi, dilihat pada pasal 32 ayat 1 huruf c.

» Jangan sederhanakan persoalan dan selalu memandangnya sebagai problem sistematik yang harus kita selesaikan daripada kepentingan pribadi atau orang-orang tertentu.

» Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup rakyat,kemudian mensejahterahkan rakyat.Sedangkan musuh pertama pemerintah adalah korupsi.

» UU tidak dapat lahir sempurna dan seburuk apapun UU kalau hakim dan jaksanya berani,jujur dan adil maka tidak pernah ada persoalan yang seburuk apapun untuk ditetapkan untuk mendapat keputusan yang baik,
» Tentang penistaan kepada jaksa dan polisi bukan oleh KPK tapi oleh orang-orang yang ikut-ikutan tapi tidak tahu persoalan.Jadi polisi dan jaksa perlu dilindungi kehormatan,profesinya itu perlu dilindungi hak dan kewenangannya.

» Apapun yang terjadi sekarang tidak dapat dihindarkan karena kita pada era keterbukaan dan reformasi pada era globalisasi,jadi apa yang terugkap memang nyarinya betul.

» Harapan pada dugaan rekayasa ini ada polo’a dalam bentuk proses penegakan hukum bukan sekedar menyatakan lembaga ini dinistakan ,justru yang diinginkan kepolisian,kejaksaan,pengadilan menjadi bersih sehingga proses penegakan hukum dinegara ini menjadi bersih pula dan inilah momentum yang tepat dalam kasus ini. 

» Perkembangan kasus yang terkait dengan apakah mereka masuk kedalam 5 tahun disebabkan karena ada rekayasa yang sistematik yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

2.   RANGKUMAN

KPK pernah melakukun penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan SKRT ada beberapa dokemen-dokumen yang berhubungan dengan rekaman yang dimaksud ada pada KPK sampai saat ini.

Yang merekayasa adalah orang-orang penting dalam lembaga-lembaga pemerintahan,penegak hukum. Kasus ini sebenarnya kriminalisasi, dilihat pada pasal 32 ayat 1 huruf c. Dan yang melaksanakan itu adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang merasa mungkin selama ini KPK “dianggap membahayakan bagi kepentingan-kepentingan tersebut.Maka kepentingan-kepentingan yang saling berkaitan ini seperti investibel hand saling berpautan. Yang jelas kita akan menggunakan forum yang tepat untuk mengungkapkan semuanya secara jelas.

Jangan sederhanakan persoalan dan selalu memandangnya sebagai problem sistematik yang harus kita selesaikan daripada kepentongan pribadi atau orang-orang tertentu.Yang penting adalah bagaimana kemudian korupsi dituntaskan,kalau ada benturan atas lembaga seperti ini susah kalau mau berfikir bahwa korupsi bisa dituntaskan dengan seksama.

Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup rakyat,kemudian mensejahterahkan rakyat.Sedangkan musuh pertama pemerintah adalah korupsi.

UU tidak dapat lahir sempurna dan seburuk apapun UU kalau hakim dan jaksanya berani,jujur dan adil maka tidak pernah ada persoalan yang seburuk apapun untuk ditetapkan untuk mendapat keputusan yang baik, Jadi konsentrasi orang adalah pada orang bagaimana melakukan kewajibannya termasuk rakyat obit the law atau mentaati semua UU.

3.   PENDAPAT

      Seharusnya KPK itu melakukan penyelidikan kepada orang-orang yang menggelapkan uang Negara tidak malah membuat sensasi seperti ini.mereka malah sibuk mengurusi masalah mereka sendir-sendiri. Masyakat akan mendukung semua kegitan KPK untuk memberantas korupsi.dan KPK itu sendiri juga harus melaksanakan kewajibannya denga baik.agar orang-orang yang menggelapkan uang Negara itu segera tertangkap.
       Mengenai kasus pemimpin KPK itu harus segera di selesaikan dan lembaga KPK ini harus segera mengganti pemimpinnya karena pemimpin yang dulu sudah di ke luarkan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar