Sabtu, 11 Desember 2010

TUGAS BASASIN_KPK_NOVIA CANDRA .K._X-1_28


Nama        : Novia Candra .K.
Kelas         : x-1
No. Absen : 28

TUGAS BAHASA DAN SASTRA INDONESIA

KOMPETENSI DASAR 12.1.1

INDIKATOR :

1.      Tulislah pokok-pokok berita !
2.    Buat rangkuman dari berita tersebut !
3.    Apa pendapat anda tentang berita tersebut !




KPK

1. Pokok-pokok berita
      
» Perkembangan kasus yang terkait dengan bibit samat dan candra hamzah.
» KPK pernah melakukun penyelidikan terhadap kasus ini.
» Yang merekayasa adalah orang-orang penting.
» Jangan sederhanakan persoalan dan selalu memandangnya sebagai problem sistematik.
» Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
» UU tidak dapat lahir sempurna dan seburuk apapun UU kalau hakim dan jaksanya berani,jujur dan adil maka tidak pernah ada persoalan yang seburuk apapun untuk ditetapkan untuk mendapat keputusan yang baik,
» Salah satu cara mengharmoniskan ke-3 lembaga.
» Semua sisik system penegakan hukum itu sama bahwa peran dan tugasnya itu diatur dalam UU.
» Masalah mafia peradilan juga dilakukan oleh non-professionality dan menjadi bahaya,artinya dilakukan semua pihak,
» Tentang penistaan kepada jaksa dan polisi bukan oleh KPK tapi oleh orang-orang yang ikut-ikutan tapi tidak tahu persoalan.
» Apapun yang terjadi sekarang tidak dapat dihindarkan karena kita pada era keterbukaan dan reformasi pada era globalisasi.
» Harapan pada dugaan rekayasa ini ada polo’a dalam bentuk proses penegakan hukum.

2.  Rangkuman berita
Kasus yang terkait dengan apakah mereka masuk kedalam 5 tahun penjara disebabkan karena ada rekayasa yang sistematik yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Yang merekayasa adalah orang-orang penting dalam lembaga-lembaga pemerintahan,penegak hukum. Kasus ini sebenarnya kriminalisasi, dilihat pada pasal 32 ayat 1 huruf c. Dan yang melaksanakan itu adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang merasa mungkin selama ini  KPK “dianggap membahayakan bagi kepentingan-kepentingan tersebut. Maka kepentingan-kepentingan yang saling berkaitan ini seperti investibel hand saling berpautan. Yang jelas kita akan menggunakan forum yang tepat untuk mengungkapkan semuanya secara jelas.Jangan sederhanakan persoalan dan selalu memandangnya sebagai problem sistematik yang harus kita selesaikan daripada kepentingan pribadi atau orang-orang tertentu. Yang penting adalah bagaimana kemudian korupsi dituntaskan, kalau ada benturan atas lembaga seperti ini susah kalau mau berfikir bahwa korupsi bisa dituntaskan dengan seksama.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup rakyat, kemudian mensejahterahkan rakyat.  Sedangkan musuh pertama pemerintah adalah korupsi.UU tidak dapat lahir sempurna dan seburuk apapun UU kalau hakim dan jaksanya berani,jujur dan adil maka tidak pernah ada persoalan yang seburuk apapun untuk ditetapkan untuk mendapat keputusan yang baik, Jadi konsentrasi orang adalah pada orang bagaimana melakukan kewajibannya termasuk rakyat obit the law atau mentaati semua UU.Salah satu cara mengharmoniskan ke-3 lembaga adalah kita biarkan dulu melalui proses proyustise yang ada,biarkan proses berjalan dengan asumsi dan kita lihat peran fakta bisa menuju kearah bukti pembunuhan unsur dalam dugaan tindak pidana. Persoalan ini adalah konflik bahwa azas kesamaan hukum dalam penerapan hukum itu sama.
Semua sisik system penegakan hukum itu sama bahwa peran dan tugasnya itu diatur dalam UU. UU mengadili dan ke-3 lembaga itu punya aturan UU dan masyarakat yang adil dan sejahtera.Tentang penistaan kepada jaksa dan polisi bukan oleh KPK tapi oleh orang-orang yang ikut-ikutan tapi tidak tahu persoalan. Jadi polisi dan jaksa perlu dilindungi kehormatan, profesinya itu perlu dilindungi hak dan kewenangannya.
Apapun yang terjadi sekarang tidak dapat dihindarkan karena kita pada era keterbukaan dan reformasi pada era globalisasi, jadi apa yang terugkap memang nyarinya betul. Tapi yang penting adalah komitmen kita pada pemberantasan korupsi, oleh Karena itu apa yang sudah terbuka selesaikan tuntas sehingga kebenaran itu terbuka. Dan para pemimpin harus mengarahkan persoalan ini sampai titik yang lebih jelas.

3.  Pendapat
Sekarang masih banyak maraknya kasus KPK, masih banyak peminpin-pemimpin yang melakukan hal itu. Untung saja Negara kita mempunyai pemimpin seperti pak SBY yang sudah bisa mengatasi kasus tersebut, meskipun belum semua upaya pak Susilo Bambang Yudhoyono tercapai. Setidaknya pak SBY sudah berupaya terhadap kasus ini dan sekarang sudah ada kemajuan. Dan kita sebagai generasi muda yang akhirnya akan menjadi pemimpin Negara ini dan menjadikan Negara ini bebas dari kasus KORUPSI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar