Kamis, 16 Desember 2010

CRISTIAN.ADETYAR_X1_4_BASASIN_(KPK)

Status dari anggota KPK Bibit Samat dan Candra Hamzah terkait apakah mereka masuk ke perangkap rekayasa,apakah mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ø Sebelum transkrip beredar sudah ada skenario yang memang dikonstruksikan untuk melemahkan KPK.
Ø Sebenarnya kasus kriminalisasi ini, mereka(pihak yang terkait) dipaksa menjadi kriminal.
Ø Pada pasal 32 ayat 1 huruf C yang menyatakan bahwa: Ketika pimpinan KPK yang menjadi terdakwa mereka akan berhenti secara tetap.
Ø Kewajiban Pemerintah disemua negara adalah meningkatkan kwalitas hidup rakyatnya kemudian mensejah terakan rakyatnya.
Ø Musuh Pemerintah adalah korupsi.
Ø Untuk menanggulangi masalah korupsi pemerintah membentuk KPK.
Ø UUD 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi melarang adanya semua penyidik, boleh merekam, boleh menyadap asalkan sudah ada izin dari telekomunikasi.
Ø Doktrin hukum itu menentukan bahwa kepastian hukum yang ada KPK pasal 31-34 mengatur itu.
Ø Hukum itu berkembang secara dinamis, maka hukum yang kita buat sekarang belum tentu cocok denan yang akan datang. Itu h ukum yang selalu dinamis.
Ø Azas kesamaamn hukum dalam penerapan hukum itu sama.
Ø Ada rekayasa untuk menista Bangsa Indonesia supaya uang lari dari RI.
Ø UU.30 Tahun 2002 apabila ada oknum itu melakukan dugaan tindakan pidana itu secara hukum.
Ø Rangka untuk menegakan hukum untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ø Kepastian hukum itu harus dilakukan dengan keadilan dan manfaat dan dikesampingkan.
Ø Ada upaya-upaya yang mencoba untuk melemahkan KPK, dalam bentuk konverasi-konverasi kilas yang terjadi.
Ø Agar proses berjalan adil harus far menegakan hukum bagi yang berhak dan menghukum yang bersalah

2.Merangkum?
Hari senin kemarin ada perkembanggan menerik mengenai status dari anggota KPK Bibit Samat dan Candra Hamzah terkait apakah mungkin mereka masuk ke perangkap rekayasa, apakah mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum transkrip beredar sudah ada skenario yang memang dikonstruksikan untuk melemahkan KPK diujungnya, sudah ada bukti, ada fakta, ada rekayasa. Sebenarnya kasus kriminalisasi ini, mereka(pihak yang terkait) dipaksa menjadi kriminal.Pada pasal 32 ayat 1 huruf C yang menyatakan bahwa: Ketika pimpinan KPK yang menjadi terdakwa mereka akan berhenti secara tetap. Presiden harus berhati-hati bahwa perpu yang dikeluarkan adalah perpu yang berlandaskan rekayasa. ”saya tidak pernah melihat atau memandang masalah ini adalah masalah kriminalisasi, tetapi dari awal saya sudah memandang sebagai konflik antar lembaga yang disebabkan oleh adanya aturan-aturan Perundang-Undangan ada suatu konflik didilamnya”. Kata Fachri Hamzah yang menjabat sebagai Anggota komisi 3FPKS DPR RI.Kewajiban pemerintah disemua negara adalah meningkatkan kwalitas hidup rakyatnya kemudian mensejahterakan rakyatnya. Semua ini bisa terjadi apabila tidak ada gangguan gangguan yang bernama korupsi. Korupsi adalah musuh pemerintah. Untu menanggulangi masalah korupsi Pemerintah membentuk KPK.” Ketika KPK dibuat berdasarkan undang-undang. Undang-Undang ini ini tidak salah memang Undang-Undang tidak pernah lahir dengan sempurna, tetai seburuk apapun Undang-Undang itu dibuat denan penuh ketelitian. UUD 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi melarang adanya semua penyidik, boleh merekam, boleh menyadap asalkan sudah ada izin dari telekomunikasi. Setelah 3 bulan nanti para tersangka yang dituduh sebagai tersangka kalau tidak terbukti bersalah, hakim harus mengembalikan terdakwa tidak bersalah. Doktrin Hukum menentukan bahwa kepastian hukum yang ada pada KPK 31-34 mengatur itu.”.Kata Gayus Lumbuun yang menjabat sebagi anggota Komisi 3 FPDIP DPR RI.
Hukum berkembang secara dinamis maka hukum yang kita buat sekarang belum tentu cocok dengan yang akan datang, itu perkembangan yang umum secara dinamis. Azas kesamaamn hukum dalam penerapan hukum itu sama. Jadi tidak ada yang kebal hukum, baik disitu para pimpinan KPK , pimpinan kejaksaan apabila yang ada yang melakukan kesalahan tanpa pada dugaan yang kita lakukan proses.” Jangan memandang polisi itu seperti bandit seperti penjahat jangan melihat orang-orang jaksa itu orang jahat semua, termasuk memandang orang-orang di DPR. Tetapi korupsi/persoalan masalah kita ini dekat dan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan secara baik dan bersama kalau tidak ada pretensi untuk menang sendiri.ada rekayasa untuk menista Bangsa Indonesia supaya uang lari dari RI. ” kata Fachri Hamzah.
“ UU.30 Tahun 2002 apabila ada oknum itu melakukan dugaan tindakan pidana itu secara hukum, silakan diprotes.Rangka untuk menegakan hukum untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur”. Kata Azis Syamsudin. “Kepastian hukum itu harus dilakukan dengan keadilan dan manfaat dan dikesampingkan, hakim harus bisa seperti itu” kata Gayus Lumbuun.
‘ Ada upaya-upaya yang mencoba untuk melemahkan KPK, dalam bentuk konverasi-konverasi kilas yang terjadi yang kedua ada soal kejujuran” kata Azis Syammsudin.
Agar proses berjalan adil harus far menegakan hukum bagi yang berhak dan menghukum yang bersalah.
3.Apa pendapatmu?
Pendapat : katanya inginkan negaranya lebih maju lagi.pejabat-pejabat tingginya saja sekarang kebanyakan yang melakukan korupsi, giamana negara kita bisa maju. Semoga saja dengan terbentuknya KPK, sekarang sudah tidak ada yang berani lagi melakukan korupsi. Dan dengan adanya KPK semua masalah korupsi bisa diberantas dengan cepat. Jangan sampai anggota KPK juga melakukan korupsi.
Saya berharap saja semua pihak yang biyasanya menentukan terdakwa yang bersalah atau memberikan hukum atau menghukum orang yang bersalah itu bisa adil dan tanpa pandang bulu. Meskipun yang bersalah itu pejabat tinggi ataupun rakyat kecil itu kita harus bisa adil dalam menghukumnya. Dan saya mohon juga setiap pidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa selalu jujur dan mengakui apa yang pernah dia lakukan, agar permasalannya cepat selesai dan tidak berlaru-larut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar