Kamis, 16 Desember 2010

abdullah_ruu rahasia negara

NAMA :ABDULLOH
KELAS :X-1
NO ABS:1
POKOK-POKOK
• Pro kontra RUU rahasia Negara.
• Aliansi masyarakat tolak rezim kerahasiaan.
• RUU rahasia Negara adalah ancaman kehidupan demokrasi.
• Wartawan adalah korban pertama dari RUU rahasia Negara.
• Rumusan rahasia Negara :suatu informasi, aktifitas, yang apabila dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akan mengancam kedaulatan Negara.
• RUU rahasia Negara akan melindungi kalangan atas yang korupsi.
• Negara Indonesia punya kebebasan, tetapi di sisi lain punya rahasia.
SARAN PERBAIKAN
Menurut saya, UU rahasia Negara harus ada, karena jika tidak ada, maka kedaulatan Negara Indonesia akan terancam oleh pihak-pihak yang tidak berhak mengetahui rahasia tersebut.Namun, kalangan atas[DPR, menteri, dsb.] tidak boleh memanfaatkan UU tersebut untuk kepentingan pribadi misalnya :korupsi.Dan UU tersebut membuat Indonesia tidak hanya memiliki kebebasan, tetapi juga memiliki rahasia.Jadi, UU rahasia Negara ini, harus dijalankan dengan penuh kesadaran dari berbagai pihak.
RANGKUMAN
Di Indonesia, terdapat wacana akan adanya UU rahasia Negara.Itu karena kebanyakan Negara telah memiliki UU tersebut.Wacana tersebut menimbulkan pro-kontra.Aliansi masyarakat menolak UU rahasia Negara,karena dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Dan juga dinilai akan menjadi ancaman kehidupan berdemokrasi.Wartawan adalah korban pertama dari disahkannya RUU rahasia Negara menjadi UU rahasia Negara.UU rahasia Negara juga akan melindungi kalangan atas yang korupsi.Namun, rumusan rahasia Negara yang benar adalah suatu informasi, aktifitas yang apabila diketahui pihak yang tidak berhak akan mengancam kedaulatan suatu Negara.Kita tidak perlu khawatir jika kalangan atas melakukannya dengan penuh kesedaran.Jadi, Negara kita rahasia yang menyangkut kedaulatan, tapi di sisi lain punya kebebasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar