KELAS:X.1
NAMA: INDA RAHMAWATI
KELAS:X.1
NO.ABSEN:21
KD:12.9.2
ACARA: DEBAT (Pro kontra RUU Rahasia Negara)
SOAL
1.Pokok-pokok informasi
2.Rankiman Informasi
3.Pendapat
JAWAB
1.Pokok-pokok informasi:
I. Ruu telah dirancang hampir 2 tahun lamanya. Dari waktu ke waktu,tentunya perubahan akan selalu terjadi.
II. Saat ini,Pihak Pers marasa di takutkan dengan adanya peraturan undang-undang rahasia yang sedang di buat oleh negara. Karena dengan adanya RUU ini,maka pers tidak akan memiliki kebebasan dalam memperoleh informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
III. Selain itu,Pemerintah yang menyeleweng,nantinya akan mengatakan bahwa Pers membocorkan rahasia yang telah dibuat oleh Negara sehingga Negara merasa terancam bahwa rahasia Negara akan terbongkar .
IV. Wartawan adalah orang yang pertama yang merasa dirugikan dengan adanya rancangan Undang-undang Rahasia Negara ini.
V. Dalam RUU ini,dijelaskan bahwa Orang yang membocorkan rahasia negara akan dikenakan hukuman. Hukumannya adalah bbagi Perusahaan media massa yang melanggar rahasia negara, perusahaannya akan dibredel perusahaan itu akan dianggap sebagai PKI, akan dikenakan denda 50 milyar hingga 100 milyar. Dan dikenakan penjara 7 tahun. Ini adalah kepusan karet artinya kepusan yang tidak boleh diganggu gugat.
VI. Rumusan keputusan Rahasia negara bersifat sangat ketat. Rahasia negara itu mungkin suatu informasi atau benda atau aktuvitas, yang apabila dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, dapat terganggunya kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
VII. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan presidensil, penanggung jawab tetap berada presiden.
VIII. Ada yang berpendapat bahwa RUU ini lebih banyak manfaatnya dari pada mudhorotnya bagi pemerintahan.
IX. Sementara Yang menjadi pengawas UUD adalah rakyat sendiri, dari sudut fungsional yang mengawasi adalah presiden, trus ada juga yang mengawasi adalah DPR.
X. Banyak Pro dan kontra datang menanggapi adanya Rancangan Undang-undang Rahasia Negara yang sebentar lagi akan keluar atau berlaku.Pejabat pemerintahan meyakinkan bahwa RUU tidak akan membuat ruang gerak Pers tambah sempit.
XI. Pihak pers tidak mendapat sanksi jika dalam memuat informasi wartawan tersebut tidak melanggar hokum dan tidak menyalai aturan yang sudah ditentukan oleh Negara. Bagi Yang sudah jelas membocorka Rahasia undang-undang negara adalah perusahaan, kalau pers kan belum terbukti.
2 MEMBUAT RANGKUMAN:
Ruu telah dirancang hampir 2 tahun lamanya. Dari waktu ke waktu,tentunya perubahan akan selalu terjadi. Dalam hal ini,pihak pertama yang di rugikan atas adanya rahasia Negara adalah para Wartawan, karena jika ada yang mengakses berita dari pihak pemerintah yang menyeleweng,dapat dikenai sanksi.
Pemerintah mengatakan bahwa Pers-lah membocorkan rahasia Negara. padahal menurut pers,mereka merasa tidak membocorkanya. Konsekuensinya adalah perusahaan Pers akan di bekukan atau menjadi perusahaan Organisasi Terlarang.
Perusahaan media massa yang melanggar rahasia negara, perusahaannya akan dibredel perusahaan itu akan dianggap sebagai PKI, akan dikenakan denda 50 milyar hingga 100 milyar. Dan dikenakan penjara 7 tahun. Ini adalah kepusan karet artinya kepusan yang tidak boleh diganggu gugat.
Banyak Pro dan kontra terjadi akibat adanya rahasia tentang Rancangan Undang-undang yang telah dibuat oleh negara. Pihak PERS menginginkan penghapusan RUU ini. Namun,Negara mengkhawatiirkan hal ini. Negara akan membahayakan karena di takutkan akan meleset dan melindungi rahasia politik yang telah dibuat oleh Negara.
Pejabat pemerintahan meyakinkan bahwa RUU tidak akan membuat ruang gerak Pers tambah sempit.Pada pasal 44 sanksinya diperberat sepertiga. Pihak pers tidak mendapat sanksi jika dalam memuat informasi wartawan tersebut tidak melanggar hokum dan tidak menyalai aturan yang sudah ditentukan oleh Negara
Presiden adalah pelaksana Undang-Undang. Beliau adalah pada pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan presidensil, penanggung jawab tetap berada presiden.
Yang mengawasi UUD adalah rakyat sendiri, dari sudut fungsional yang mengawasi adalah presiden, trus ada juga yang mengawasi adalah DPR.Peran pers yang membantu perang terhadap korupsi semakin tidak jelas.Yang sudah jelas membocorka Rahasia undang-undang negara adalah perusahaan, kalau pers kan belum terbukti.
Dari pers siap memmbantu perang terhadap korupsi dan itu sesuai dengan janji presiden, yang diherankan adalah kenapa menteri itu membuat Undang-Undang yang justru menghambat pers untuk mendapatkan informasi.
3. PENDAPAT:
Menurut saya,selama ini, masyarakat sangat terbantu dengan adnya informasi-informasi yang ada saat ini. PERS merupakan pihalk yang membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai negara. Jika ini RUU ini dikeluarkan,tentunya kebebasan masyarakat untuk mengakses atau memperoleh informasi semakkin dipersempit. Bahkan bisa jadi,mmasyarakat akan mengakami kesulitan dalam mengikuti perkembangan negaranya sendiri.
Boleh saja RUU ini dikeluarkan,asalkan nantinya,ada cara lain yang bisa dipillih masyarakat untuk mengetahui perkembangan negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar