Selasa, 14 Desember 2010

RUU RAHASIA NEGARA_X.1_02_ACHMAD FAIZAL CH

Nama : ACHMAD FAIZAL CH
Kelas : x-1
No. Absen : 02

TUGAS BAHASA DAN SASTRA INDONESIA

KOMPETENSI DASAR 12.9.2

INDIKATOR :

1. Pokok-pokok berita !
2. Mengajukan saran perbaikan serta tertulis tentang informasi yang disampaikan !
3. Rangkuman !

PRO KONTRA RUU RAHASIA NEGARA

1. Pokok-pokok informasi

» Kita membutuhkan kerahasian agar Negara ini tidak dimanfaatkan oleh orang lain.
» Aliansi masyarakat menolak rezim kerahasiaan.
» Pusat-pusat informasi katanya untuk kepentingan nasional tapi pejabat yang memperjuangkan kepentingan kelompok/individu.
» Pada akhir-akhir ini terjadi dinamika yang sangat tinggi dan terjadi perubahan pada rumusan norma-norma.
» Tindak pidana oleh korporasi jika dengan segaja melawan hukum, menyebarluaskan rahasia Negara akan dikenai sanksi.
» Pengertian rahasia Negara
» Demisitas diawasi, Secara intrinsic pengawas itu UU itu sendiri, Dari sudut konsional diawasi oleh presiden, Pengawasan oeh DPR, Pengadilan
» Ciri-ciri Negara demokratis
» Departemen pertahanan adalah departemen yang paling terbuka segala informasi. Rahasia Negara diatur secara ketat oleh UU.
» Tujuan rahasia Negara untuk melindungi bangsa dan Negara.

2. Saran perbaikan

Saran saya sebaiknya pihak yang tidak ikut dalam pembuatan RUU rahasia Negara tidak boleh meyalahkan pembuat RUU rahasia Negara karena mereka belum pernah merasakan apa yang mereka rasakan. Dan saran saya sebaiknya pihakyang tidak ikut dalam pembuatan RUU rahasia Negara tidak asal menyalahkan saja tapi seharusnya harus malah membantu dan member masukan terhadap isi RUU rahasia Negara. Sehingga nanti hasil dari RUU rahasia Negara itu akan baik bagi kita semua. Dan saran saya untu pembuat RUU rahasia Negara adalah dalam pembuatan ataupun penyusunan RUU rahasia Negara harus dilakukan atau dilaksanakan dengan serius. Dan kita sebagai rakyat harus membantu pembutan RUU rahasia Negara itu dengan cara mentaati segala aturan yang ada.

3. Rangkuman

Kita membutuhkan kerahasian agar Negara ini tidak dimanfaatkan oleh orang lain. Seharusnya yang dibuka adalah transparasi, keterbukaan, perlindungan terhadap masyarakat dan mereka yang memegang kedaulatan Negara tertinggi dinegeri ini justru diimidasi. Pemerintah negeri ini maupun legislative akan bersikap hati-hati dan kemudian tidak semena-mena terhadap orang-orang yang bekerja untuk membuka sebuah informasi dan kita harus menhargainya. Aliansi masyarakat menolak rezim kerahasiaan, aliansi tersebut berkata “ yang berbahaya adalah masalah tentang jenis-jenis rahasia Negara terlalu luas, tidak hanya utuk melindungi informasi strategis pertahanan dan keamanan nasianal tetapi juga untuk melindungi informasi yang bukan rahasia Negara jadi nanti bisa mengaset antara melindungi rahasia Negara dan rahasia birokrasi dan politik. Pusat-pusat informasi katanya untuk kepentingan nasional tapi pejabat yang memperjuangkan kepentingan kelompok/individu yang bermasalah juga akan dilindungi oleh RUU rahasia Negara. Pada akhir-akhir ini terjadi dinamika yang sangat tinggi dan terjadi perubahan pada rumusan norma-norma. Tindak pidana oleh korporasi jika dengan segaja melawan hukum, menyebarluaskan rahasia Negara akan dikenai sanksi kecuali denda tadi. Satu-satunya sanksi dari tindak pidana oleh korporasi adalah diletakkan dibawah pengawasan. Pasal 29 berisi korporasi termasuk perusahaan pres, media cetak dan televisi kalau melanggar rahasia Negara maka perusahaannya akan dibredel dan denda 50-100 M, penjara 7 tahun. Pasal 12 berisi korporasi rahasia Negara tergantung peraturan pemerintah dan menteri. Rumusan rahasia Negara sudah dibuat sangat ketat dan rahasia negara mungkin suatu informasi, benda/aktifitas yang apabila dikuasai pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan akibat terganggunya kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Demisitas diawasi :
1. Secara intrinsic pengawas itu UU itu sendiri karena UU ini dibuat oleh wakil-wakil rakyat dengan dengan begitu yang mengawasi berarti wakil-wakil rakyat sendiri.
2. Dari sudut konsional diawasi oleh presiden karena yang membuat rahasia Negara adalah presiden walaupun bisa diserahka kepada bawahannya tapi tetap itu tanggungjawab presiden.
3. Pengawasan oeh DPR
4. Pengadilan
Negara demokratis cirri-cirinya bahwa sudah dilakukannya pemisahan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legistif dan semua ini mengawasi UU rahasia Negara, penguasaan eksekutif oleh presiden, yudikatif oleh pengadilan, legislatif oleh DPR dan semua itu merupakan representasi perwakilan seluruh rkyat Indonesia. Departemen pertahanan adalah departemen yang paling terbuka segala informasi. Rahasia Negara diatur secara ketat oleh UU jadi sebenarnya
1. rahasia Negara sedilit sekali dibandingkan informasi yang besar-besar.
2. Kalau terjadi kebocoran rahasia Negara yang harus bertanggungjawabbukan yang memperoleh tapi yang bertanggungjawab pengelolanya
3. Pihak wartawan tidak dikenai sanksi pidana kalau memperolehnya tidak sengaja melawan hukum
Tujuan rahasia Negara untuk melindungi bangsa dan Negara. Jika dijalankan tidak sesuai UU itu sendiri kita bisa mengontrol, rakyat bisa mengontrol, pemerintah bisa kita control,DPR bisa kita control setiap saat. Dalam pembahasan UU ini proses politik, interaksi ilmu pengetahuan, interaksi intelektual, dan interaksi kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar