Kamis, 02 Desember 2010

tuas basasin_jean pantau_diajeng kartika putri_09_X-1

 nama : diajeng kartika putri
 no abs. :09
 kelas : X-1

KOSMETIK, OBAT DAN JAMU BERBAHAYA
 
 1.
POKOK – POKOK BERITA
Pada acara “JEAN PANTAU” dilakukan penyelidikan tentang kosmetik, obat dan jamu berbahaya.
Dijumpai di beberapa kios, banyak terdapat produk kosmetik, obat dan jamu yang ilegal.
Produk kosmetik,obat dan jamu tersebut dikatakan ilegal karena di dalam kemasannya tidak ada kode no registrasi dari BADAN POM.
Selain tidak no registrasi, produk tersebut juga tidak menampilkan komposisi dari produk tersebut didalam kemasannya.
Produk kosmetik, obat dan jamu yang ilegal tersebut juga cenderung harganya mahal padahal didalamnya banyak terdapat kandungan yang berbahaya, diantaranya ialah mercuri.
Kebanyakan masyarakat memilih untuk membeli dan mengkonsumsi saja. Tapi masyarakat tidak memperhatikan kandungan didalam produk kosmetik, obat dan jamu tersebut.
 2.
    Pada sebuah acara “JEAN PANTAU” dilakukan penyelidikan tentang produk kosmetik, obat dan jamu yang kandungan didalamnya berbahaya. Selain kandungannya berbahaya, kosmetik, obat dan jamu tersebut masih ilegal.
    Disebuah kios, dijumpai produk – produk kosmetik yang ilegal dan berbahaya. Contoh dari produk kosmetik tersebut ialah bedak, sabun mandi, body wash, facial, parfum, dll. Didalam produk kosmetik tersebut banyak yang mengandung mercuri yang berbahaya bagi tubuh. Selain itu produk kosmetik tersebut juga tidak mencantumkan kode no registrasi, sehingga dengan demikian produk tersebut juga termasuk ilegal karena tidak ada izin edar dari BADAN POM. Selain tidak mencantumkan kode no registrasi, produk tersebut juga tidak mencantumkan komposisi dari bahan kosmetik tersebut, serta harganya juga relatif mahal.Dan setelah melakukan beberapa penelitian, ternyata produk kosmeti tersebut mengandung mercuri yang dapat merusak tubuh.
    Dan masyarakat lebih memilih produk kosmetik yang apabila di konsumsinya, efeknya baik untuk tubuh mereka saja, tetapi masyarakat tidak mementingkan kandungan aktif yang berbahaya yang ada dalam produk kosmetik kosmetik tersebut.

    Selain melakukan penyelidikan di kios – kios penjual kosmetik, “JEAN PANTAU” juga melakukan penyelidikan di beberapa toko penjual obat – obatan. Dari penyelidikan tersebut ternyata dijumpai beberapa toko yang tidak mempunyai izin untuk menjual obat. Selain itu toko obat tersebut juga menjual obat – obat kertas, padahal menurut Bpk. Sudiyanto ( Kepala Badan POM ) obat keras tidak boleh diperjual belikan secara bebas dikalangan umum.Para penjual obat merasa kalau mereka sudah memilih dan memilah barang dagangannya termasuk obat – obatan sebelum dijual dan diterima oleh konsumen. Tetapi meskipun sudah memilih masih banyak dijumpai obat yang tidak ada lebel produksinya dan didalamnya ada kandungan aktif yang berbahaya bagi tubuh.
    Setelah melakukan penyelidikan di toko obat, “ JEAN PANTAU “ melanjutkan penyelidikannya di sebuah toko penjual jamu. Sama halnya dengan produk kosmetik dan obat, jamu juga banyak yang ilegal karena didalam kemasannya tidak mencantumkan kode np registrasi dari BADAN POM. Dan juga jamu  lebih banyak tidak memperhatikan komposisi dan takaran dari jamu tersebut . Jamu harus mengandung bahan alami dan tidak boleh dicampur dengan bahan kimia, tetapi banyak jamu kenyataannya banyak jamu yang beredar mengandung bahan kimia. Lebih banyak masyarakat hanya memilih untuk membeli dan mengkonsumsi jamu saja, tapi tidak memperhatikan kandungan dari jamu tersebut.


PENDAPAT SAYA

tidak setuju dengan perilaku para penjual kosmetik, jamu dan obat, karena dengan mereka menjual produk lokal yang ilegal sama saja mereka melukai INDONESIA, yaitu dengan memberikan produk palsu atau ilegal ke masyarakat yang dampaknya dapat mempertaruhkan nyawa masyarakat INDONESIA.
Sebaiknya pemerintah melakukan razia ke setiap toko di seluruh INDONESIA, yaitu dapat melalui pemerintah tiap-tiap daerah. Razia tersebut untuk menarik produk-produk ilegal dan yang mengandung kandungan berbahaya bagi tubuh masyarakat Indonesia. Dan razia tersebut setidaknya dilakukan setiap 1minggu sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar