Kamis, 02 Desember 2010

tugas basasin_darah haram dimakan_diajeng kartika putr_09_X-1


Nama : diajeng kartika putri
No : 09
Kelas : x-1
                                DARAH HARAM DIMAKAN

1.Tulis pokok-pokok beritanya.
2.Buat kesimpulan.
3.Kemukakan pendapatmu.
JAWAB
1.Tulis pokok-pokok berita!
 Marus dari darah sapi atau darah ayam biasanya untuk obat kurang darah.v
 Di agama islam makan darah hukumnya haram.v
 Di agama islam jika menyembelih hewan tidak dengan membaca do’a atauv menyebut nama Allah terlebih dahulu, maka haram hukumnya hewan itu untuk dimakan.
 Darah tempat yang subur untuk bakteri tumbuh.v
 Milyaran bakteri tumbuh didalam darah meskipun darah direbus tetap saja bakteri yang ada di darah tidakv bisa mati.
 Dalam darah mengandung racun hasil dari pertumbuhnya bakteri.v
 Setelah mengkonsumsi darah bisa menyebabkan mual-mual, diare dan juga keguguran.v
 Darah juga bisa digunakan untuk pakan ternak .v
 Darah bermanfaat bagi hewan ternak tapi ada batasnya.v
 Gulai daging adalah salah satu makanan yang terbuat dari darah.v
 Banyak juga darah yang dikonsumsi secara lagsung.v
2. Buat kesimpulan
Darah banyak dijual dipasaran, tapi bentuknya padat yang biasanya disebut dengan marus.Pembuatan marus sangat tidak higeinis. Marus yang terbuat dari darah sapi atau darah ayam biasanya untuk obat kurang darah. Tapi dalam agama islam darah haram hukumnya untuk dimakan. Surat al MAidah ayat 3: “Diharamkan memotong hewan tanpa menyebut nama Allah” 3.Dalam Al-Qu’an darah haram untuk dikonsumsi.Kata Pak Kasmin seorang pengepul darah cara pembuatan marus adalah:
 Sapi dipotong terlebih dahulu.Ø
 Darah dikumpulkan dan diolah.Ø
 Darah dikasih garam agar menggumpal, dan jika dibawa kepasar atau kemana tidak tumpah.Ø
Darah tempat yang subur untuk bakteri tumbuh. Darah bagi orang hamil sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan keguguran. Bakteri yang ada dalam darah salah satunya adalah bakteri ARCECIA COLLI, bakteri ini dapat mengakibatkan mual, muntah, diare, dsb. Milyaran bakteri tumbuh didalam darah meskipun darah direbus tetap saja bakteri yang ada di darah tidak bisa mati.Dalam darah mengandung racun hasil dari pertumbuhnya bakteri. 6 jam setelah mengkonsumsi darah bisa menyebabkan mual-mual, diare dan juga keguguran. Dalam QS.Al-Baqarah ayat 173: “sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain allah”.
Ada dua pendekatan kenapa kenapa darah itu dilarang:
 Sikap taslim yaitu sikap yang menerima apa saja yang ada didalamØ Qur’an dan Al-Hadist , apa saja yang difirmankan Allah. Apa yang dilarang ya kita ditinggal, yang diperintah ya dijalankan itu sikap orang islam.
 Alasan cari hikmah, karena kenyataanya darah itu menyimpan banyakØ sumber penyakit, secara medis itu dinyakan sesuatu yang kotor dan orang islam itu harus bersih dari sesuatu yang kotor
Dalam penelitian darah sangat kotor. Kita berisiko cukup penyakit besar kalau makan darah tapi banyak juga makanan yang menggunakan darah salah satunya adalah sasak , mirip dengan gulai tetapi kuahnya diganti dengan darah. Ada juga darah yang langsung diminum mentah-mentah yaitu darah ular kobra. Di UNIVERSITAS PETERNAKAN di Bandung darah diolah untuk pakan ayam ternak itupun jarang. Kalau darah dipakai untuk pakan ternak ayam harus dibatasi karena kalau berlebihan ayam bisa tambah kecil. Darah sapi biasanya digunakan untuk unggas jika makan dari bagian dirinya sendiri akan menimbulkan penyakit serius(faktor genetik).Darah halal bila untuk obat itupun kalau tidak ada obat lagi selain darah.
3.Kemukakan pendapatmu.
Menurut saya mengkonsumsi darah itu memang haram. Itupun banyak bukti-bukti-bukti yang membuktikan. Sebuah penelitian sudah jelas kalau hasil penelitian, itu dijelaskan kalau darah mengandung banyak bakteri yang merugikan bagi kita yang bisa menimbulkn penyakit. Tapi kenapa masih ada juga orang yang mengkonsumsi darah, bahkan ada yang bilang kalau mengkonsumsi darah bisa tambah darah kita. Padahal dalam darah banyak mengandung bakteri. Padahal darah itu digunakan untuk pakan ternak, itupun ada aturannya dan tidak boleh sembarangan nanti bisa menimbulkan penyakit serius (faktor genetik). Dan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist juga sudah dijelaskan kalau orang muslim memakan darah itu haram hukumnya.Sekarang sudah banyak bukti yang membuktikan kalau darah itu haram hukumnya untuk dimakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar