Rabu, 01 Desember 2010

Tugas Basasin_KPK_Ibatin Maghfiroh_X-1_18


NAMA        :IBATIN MAGHFIROH
KELAS                :X1
No.ABSEN :18
TUGAS      :BASASIN
ACARA      :KPK
SOAL!
1.Tulislah pokok-pokok!
2.Tulislah rangkumannya!
3.Tulislah pendapatmu!
JAWAB:
1.Pokok-pokok:
 -Seorang Taufiq Basari adalah seorang kuasa hukum Fachri Hamzah.
-Sebuah KPK berhak melakukan penyelidikanterhadap suatu kasus korupsi.
-PERDU yang dikeluarkan presiden didasarkan pada rekayasa
-Semua penyelidik diperbolehkan menyelidik,apabila sudah dapat perizinan dari lembaga yang mengatur.
-Kelahiran KPK tidak membunuh negara kearah  pembunuhan pemerintah,dan masyarakat Indonesia sebagai negara korupsi
2.Rangkuman:
                   Bibid samad dan Candra Hamzah,mereka mungkin  masuk perangkap rekayasa sistematik oleh beberapa pihak,diantaranya Ahmad Mubaroq dan Aziz Syamsudin .Ada seseorang yang bernama Taufiq Basari dia adalah seorang kuasa hukum Fachri Hamzah.
                   Ada rekayasa  dibalik kasus KPK.Sebuah KPK berhak melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus sebuah korupsi.Pada sejak awal-awal sebelum adanya yang namanya transkrip sudah terasa ada perekayasaan fakta-fakta yang muncul,misalnya pada saat ketika pimpinan kpk berhenti secara tetap,yang melakukan akan merasa terganggu dan terancam oleh kpk.Dengan cara,petugas kpk dijadikan tersangka,tidak peduli dengan pembuktiannya benar atau tidaknya,langsung berhenti.
                   Dan PERDU yang dikeluarkan presiden didasarkan pada rekayasa.Seorang Ahmad Mubaroq adalah seorang PKS.Dan apa yang dikeluarkan didasarkan pada rekayasa.Presiden telah mendengar humor yang telah beredar.Tidak melihat sebagai kasus ,tetapi dilihat konflik antar lembaga.Dan ada juga kesalahan UU,membangun kecurigaan antar lembaga.Kpk menuduh POLRI dan ada juga problem-problem sistematik antar lembaga,itu dikarenakan ada benturan antar beberapa pihak.Musuh negara adalah korupsi.Sebagai tersangka sudah diturunkan sementara yang lainnya tidak.Banyak lembaga mengeroyok kpk.Dan semua penyelidik diperbolehkan melakukan penyelidikan,apabila telah mendapatkan perizinan dari lembaga yang mengatur.Hukum berkembang secara dinamis.Sebenarnya persoalan itu tidak sekedar konflik antar dua pihak tetapi dengan korupsi-korupsi lainnya.
                   Tidak memiliki dugaan,kelahiran kpk tidak bakalan membunuh negara kearah pembunuhan pemerintah dan masyarakat indonesia sebagai negara korupsi.Ada juga rkayasa di indonesia,agar uang lari dari indonesia.Ada mafia hukum dilakukan banyak hukum yang termasuk profesional hukum. kejadian gayus,ada penistaan terhadap kpR denga cara membubarkan POLRI janti KABARESKRIM,tidak harus dijadikan tersangka langsung. 
3.Pendapat:
tidak setuju karena Indonesia berkali-kali terancam oleh yang namanya korupsi,dan permasalahan itu sering muncul di indonesia dan itu menimbulkan persentruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar