"DARAH HARAM DIMAKAN"
Pokok-pokok :
1. Darah banyak dijual dipasaran, tapi bentuknya padat yang biasanya disebut dengan marus.
2. Pembuatan marus sangat tidak higienis dan merugikan bagi orang yang konsumsinya.
3. Dalam Al-Qu’an darah haram untuk dikonsumsi.
4. Dalam darah terdapat banyak bakteri yang berbahaya.
5. Darah hanya dapat digunakan untuk makanan ternak saja.
Rangkuman :
Surat Al Maidah ayat 3:
“Diharamkan memotong hewan tanpa menyebut nama Allah”.
Darah banyak dijual diapasaran, bentuknya tidak cair melainkan sudah dalam keadaan beku yang disebut dengan marus.
Cara pembuatan marus adalah:
1. Pertama darah dari hasil pemotongan ternak dikumpulkan.
2. Kemudian dicampur dengan air dan garam
3. Kontrol pemberian garam, karena garam berfungsi untuk membekukan darah.
Dalam surat Al Baqoroh ayat 173:
“Darah haram unutk dimakan”.
Didalam darah banyak bakteri yang dinamakan prucella yang dapat menyebabkan keguguran pada ibu hamil.
Esterecia colli merupakan bakteri yang juga terdapat dalam darah serta bisa menyebabkan diare.
Darah memang mengandung banyak protein. Tetapi digunakan untuk makanan ternak saja. Salah satu makanan yang bahannya terbuat dari darah adalah sasak yang mirip gulai kambing yang kuahnya terbuat dari darah. Darah ternyata banyak juga yang dikonsumsi langsung seperti darah ular yang dipercaya unutuk meningkatkann fitalitas. Sedangkan darah yang berasal dari daging sapi hanya bisa digunakan untuk makanan ternak seperti unggas dan ikan. Sangat jelas bahwa mengkonsumsi darah lebih banyak mudharotnya dari pada manfaatnya.
Pendapat :
Menurut saya mengkonsumsi darah sangatlah merugikan. Selain tidak higienis juga dapat menimbulkan penyakit atau gangguan pada tubuh. Sebaiknya pembuat marus harus membatasi pengedaran marus yang akan dikonsumsi oleh manusia.
Jika kita beragama islam, pasti kita harus menghindarinya. Karena sudah jelas terdapat di dalam Al-Qur’an bahwa kita diharamkan untuk mengkonsumsi marus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar