TUGAS BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
NAMA : ISLAILATUL CHASANAH
KELAS : X-1
NO. ABSENT : 23
Acara : Debat
KD 12.9.1
Tema : pro kontra RUU rahasia negara
1. POKOK-POKOK DEBAT
Ø Aliansi masyarakat menolak razim kerahasiaan
Ø Korban utama apabila ada RUU rahasia negara ialah wartawan.
Ø Apabila pemerintah membuat undang-undang rahasia negara, maka pers atau wartawan tidak bisa mengakses kabar politik di negaranya.
Ø Tidak mungkin sebuah negara demokrasi selalu terbuka, pasti ada sebagian hal yang tertutup yang tidak diketahui pers atau publik.
Ø Ketika proses RUU Rahasia negara berlangsung publik harus memberi masukan kepada pemerintah.
Ø Dan apabila UU rahasia negara sudah diresmikan, maka publik juga harus ikut mengontrol berjalannya undang-undang rahasia negara
Ø Undang – undang rahasia negara berfungsi untuk melindungi masyarakat.
Ø Kesepakatan akhir, publik menyetujui negara mempunyai undang-undang rahasia negara.
Ø Publik juga menuntut agar undang – undang rahasia negara harus dilindungi agar tidak merugikan publik.
2. RANGKUMAN DEBAT
Tema : pro kontra RUU rahasia negara
Indonesia sedang gelisah, karena banyak terjadi aksi prokontra di berbagai daerah. Pro kontra tersebut mengenai program pemerintah yang mengajukan RUU rahasia negara seperti yang dimiliki oleh negara lain yang modern atau berkembang.
Apabila UU rahasia negara diresmikan, maka korban utamanya ialah wartawan. Karena wartawan merasa tidak bisa mengakses kabar politik di negaranya. Wartawan beraggapan kalau ada UU rahasia negara maka pemerintah dan semua pejabat negara yang ada dilamnya akan lebih luas dan leluasa untuk menentukan kehendak pribadinya tanpa ada campur tangan atau pengontrolan dari publik,masyarakat atau non-independent.dan juga bisa menguasai sesuatu hal yang berhubungan dengan negara lain tanpa meminta persetujuan dari publik. Publik juga beranggapan bahwa, kalau ada UU rahasia negara maka akan merugikan publik karena publik tidak bisa mengontrol semua kegiatan pemerintah,dan publik juga akan mengalami kekecewaan apabila UU rahasia negara sudah berjalan atau berlangsung.
Ketakutan pers adalah pers dan publik tidak bisa mngetahui korupsi dan selingkuh di seluruh kegiatan pemerintah.apabila waartawan mengakses tentang departemen lain selain departemen pertahanan, ketakutan wartawan ialah takut nanti dikira membocorkan rahasia negara apabila ada undang-undang rahasia negara. Dan menurut mereka yang berbahaya ialah pasal-pasal tentang rahasia negara karena sangat melindungi rahasia negara.
Salah satu seorang wakil pemerintah menanggapi ketakutan pers tersebut. Dan menurut beliau ialah yang masuk penjara ialah hakim yang membocorkan rahasia negara sedangkan pers (wartawan) bebas.Beliau juga beranggapan bahwatidak mungkin negara demokrasi selalu terbuka, pasti ada sebagian yang tertutup,seperti negara Amerika dan Perancis dan negara-negara lainnya.RUU rahasia negara hanya sedikit tapi lebih banyak yang bebas untuk diketahui oleh rakyat. Dan juga ada pasal-pasal yang digunakan untuk menuntut informasi politik dinegaranya.Dan ada 3 jenis rahasia negara,yaitu : informasi, benda dan aktifitas. Dan kalau selama ketiganya tidak mengganggu kedaulatan,itu bukanlah sebuah rahasia.dan ketika proses RUUrahasia negara berlangsung,maka publik juga harus ikut memberi masukan kepada pemerintah. Dan ketika UU rahasia negara sudah diresmikan atau sudah berlangsung, publik juga harus ikut mengontrol berjalannya undang-undang rahasia negara.Undang-undang rahsia negara berfungsi untuk merlindungi masyarakat. Dan apabila ada kesalahan yang tidak sesuai dengan UU rahasia negara, maka rakyat bisa mengontrol,pemerintah juga bisa mengontrol agar UU rahasia negara berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya.
Dan kesepakatan akhir ialah setuju dengan adanya undang-undang rahasia negara seperti dengan negara lain yang modern dan berkembang, tetapi harus dilindungi agar tidak merugikan ketentraman publik.
3. PENDAPAT
Apabila undang-undang rahasia negara memang penting untuk setiap negara dan fungsinya itu untuk kesejahteraan rakyat, maka sebaiknya pemerintah sebaiknya menjelaskan dan membuktikannya kepada masyarakat agar masyarakat tidak ragu dan tidak berprasangka buruk terhadap semua kegiatan pemerintah, Tentang pelaksanaan undang-undang rahsia negara tersebut. Dan masyarakat juga tidak semestinya selalu berpikiran negativ tentang aktifitas pemerintah, karena pada dasarnya keinginan pemerintah itu baik tentang semua peraturan negara termasuk undang-undang rahasia negara,tapi kenapa semua bentuk aktifitas pemerintah selalu diberitakan buruk dan jelek di berbagai infotainment atau media massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar