Senin, 29 November 2010

tugas basasin_RUU negara_dewi wungkus intisari_08_x1

Soal :

1. Pokok-pokok dari isi informasi
2. Mengajukan saran perbaikan, serta tertulis tentang informasi yang disampain
3. Rangkuman

Jawaban :


1. Pokok-pokok

* Acara dipandu oleh Alfio Dinova dan Giarto Priadi
* Membahas tentang pro kontra RUU rahasia negara
* narasumber dari salah satu aliansi masyarakat berpendapat bahwa jenis-jenis rahasia neara itu terlalu luas
* Ancaman negara berdemokrasi
* Agus broto susilo dan Leo Batubara
* Leo batubara : pusat-pusat informasi tidak terarah kepusat nasional, tap pejabat yang mementingkan kelompok individu, akan dilindungi oleh UU
* Agus Broto Susilo : Demokrasi akan terus berubah dari waktu ke waktu,
* Leo Batubara : Pada tanggal 13 agustus, kami bergelo dengan menteri pertahanan
* Leo Batubara : Para wartawan jika menyiarkan berita yang asal-asalan, maka perusahaannya akan dituntut karena telah dituduh memocorkan rahasia negara
* Agus Broto Susilo : Apabila rahasia-rahasia itu diambil alih oleh orang yang tidak seharusnya memegang kan mengancam kadaulatan negara, keselamatan bangsa.
* Leo Batubara : Bagsa ini mebutuhkan undang-undang rahasia, asalkan yang melindungi mempunyai strategis keamanan
* Agus Broto Susilo : Presiden mempunyai kewenangan untuk sesuatu yang dapat diugat
* Leo Batubara : Senjaa dijual secara ilegal pada minggu-minggu lalu, sehingga menjadi isu didaerah ini, dan itu di expor kenegara "MALING" dan itupun tidak ada izin-izinnya, apakah itu yang disebut rahasia negara?????
* Agus Broto Susilo : menyangkal, bila izin itu dibolehkan, maka akan diperlihatkan di website
* Leo Batubara : Pers siap membantu perang terhadap korupsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, dan itu sesuai dengan janji Presiden, tapi mengapa pemerintah malah dengan membuat RUU rahasia negara.
* Efendi Choiri : anggota komisi 1 DPR RI

Anggota komisi telah berhasil membuat UU tentang kebebasn pers, dan akhirnya berfikir tidak mungkin nrgara ini semuanya terbuka, semuanya telanjang, negara-negara maju diluar negeri selain mempunyai kebebasan publik, mereka juga mempunya rahasia negara, sehingga muncullah gagasan untuk membuat RUU rahasia negara untuk melindungi negara ini.

* Leo : Beberapa hari yang llu kamus PTNI mengirimkan pers bahwa itu termasuk kategori yang tertutup

2. Mengajukan saran

Sebuah buku pernah menyebutkan bahwa dunia ini seperti piring datar yng begitu terbuka, karena tidak ada lagi batas-batas yang tertutup, oleh sebab itu perlu kerahasiaan, aar dunia ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang atu pihak-pihak yang buruk, menurut saya tingkat keegoan pemerintah harus diminimalisir, jangan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri, tapi juga pikirkan juga negara ini, negara yang semakin hari semakin rusak ini butuh kemajuan dan perhatian, kesadaran dari kita semua.

3. Rangkuman

" PRO KONTRA RUU RAHASIA NEGARA "

Beberpa narasumber telah mengkrikik kinerja dinegara ini, seperti Leo Batubara dan yang lainnya, bahwa dinegara ini dibutuhkan RUU negara, tapi ada juga beberapa orang yang tidak setuju pada saran tersebut, Demikrasi per UU tentunya berubah-ubah dari waktu kewaktu, Pada tanggal 13agustus kemarin, telah diadakan pertemuandengan mentri pertahanan membahas masalah ini,, seharusnya para wartawan tidak menyiarkan berita yang asal-asalan, karena perusahannya akan dituntut dengan tuduhan menyebarkan rahasia pemerinah,

Apabila rahasia itu diambil alih oleh pihakk yang buruk, maka akan mengancam keselamatan negara ini, Negara ini memang membutuhkan UU rahasia, asalkan yang melindungi iu mempunyai strategis keamanan, Presidenpun mempunyai kewenangan untuk sesuatu yang diugat, Seperti contoh, senjata yang dijual secara ilegal kemarin, dan senjata itu diexport kenegara maling, apakah itu yang bisa disebut negara rahasia, perspun siap membantu perang terhadap ancaman korupsi dan kolusi sesuai dengan janji presiden.tapi kenapa malah semua itu dihambat oleh hal-hal itu,

Anggota komisi telah berhasil membuat UU tentang kebebasn pers, dan akhirnya berfikir tidak mungkin nrgara ini semuanya terbuka, semuanya telanjang, negara-negara maju diluar negeri selain mempunyai kebebasan publik, mereka juga mempunya rahasia negara, sehingga muncullah gagasan untuk membuat RUU rahasia negara untuk melindungi negara ini.

Beberapa hari yang lalu kamus PTNI mengirimkan pers bahwa itu termasuk kategori yang tertutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar