Sabtu, 13 November 2010

TUGAS BHS.INDONESIA(SUSI SAFITRI_X'1_39)


j0195384SOAL!
1.  Tulislah pokok-pokok dari acara yang kalian dengarkan!
2.  Buatlah rangkuman dari acara tersebut!
3.  Kemukakan pendapatmu!










gal_002
JAWABAN

1.    a) Ada kemungkinan rekayasa dalam kasus Bibit samat dan Candara Hamzah yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
b)KPK berhak melakukan penyidikan terhadap kasusu korupsi.
c)Rekayasa yang dibuat ditujukan untuk melemahkan KPK.
d)presiden Indonesia sudah mendengar adanya berita tersebut.
e)Masalah ini merupakan kasus mengenai konflik antar lembaga(polisi dan KPK)
f)Sebuah keputusan politik berasal dari istana.
g)Penyidik boleh menyadap berdasarkan UU no 36 tahun 2009.
h)Perlu adanya perlindungan untuk Polisi dan Jaksa.
i)Diduga ada cempur tangan pihik asing untuk menjatuhkan tingkat investasi Indonesia.
j)Walaupun masih berstatus dugaan tersangka, tapi roses hukum tetap berlaku.
k)Pemberantasan korupsi dijalankan dengan kesinambungan.
l)Perlu adanya koordinasi kelembagaan diIndonesia.
m)Lembaga yang terlibat kasus ini harus saling berkerjasama.
n)Kasus ini berkenaan dengan problem sistemik.
o)Jaksa juga berperan dalam pengesahan serta pembuatan UU



.

2.    Rangkuman

KEMUNGKINAN REKAYASA DALAM KASUS BIBIT SAMAT DAN CANDRA HAMSAH

          Senin malam dalam acara janjin wakil rakyat dibahas mengenai kasusu dugaan rekayasa dalam kasus BIbit Samat dan Candra Hamsah., cara  singkat itu mengupas mengenai kasusu tersebut. Menurut tengku basori ada rekayasa dalam kasusu KPK. KPK berhak melakukan penyidikan pada siapapun yang terjerat tindak pidana korupsi walaupun itu pimpinan KPK sendiri. Taufik sebagai tim penyiudik dari KPK menyatakan jikalau ada sebuah scenario yang ditujukan untuk melemahkan kinerja KPK. Dan dengan tegas dia berani menyatakan bahwa yang merekayasa kasus ini adalah orang-orang pentiiing. Kasus ini sdah ada dalam ketentuan UU no 31 c, bahwa jikalau anggota KPK ada yang melakukan tindak pidana korupsi maka akan berhenti secara tetap. Walaupun hanya berstatus terdakwah, namun gelar itu cukup unutuk memberhentikan orang tersebut.  Padahal antara Kepolisian dan KPK itu saling bertautan, namun mengapa malah menjatuhkan satu sama lain.Mubarok sebagai wakil dari komisi 3 DPR, mengaku kalau PResiden sudah mendengar ketegangan dalam kasus ini.Presiden dari awal sudah berhati-hati dalam mengamati kasus ini. KArena memang keputusan politik itu berada ditangan Istana. Kasus ini bisa diartikan sebagai masalah konflik antar lembaga. Lebih baik tidak terlalu mempersalahkannya. Seharusnya masalah ditujukan ke yang lebih konstituonal. Problem sistemtiklah yang seyogyangnya sedang terjadi.  Sedangkan Gayus berpendapat jika sekarang bukan hanya persoalan ini yang harus diurus. Namun juga peningkatan kwalitas hidup. Janganlah menyalakan UU. UU dibuat dengan penuh ketelitian. Karena pembuat UU juga tau jikalau tidak selamanya UU iu bissa digunakan. Sedangkan rakyat terus menunggu kepastian masalah ini. Dalam UU 36 KPK penyidik boleh menyadap. Jadi wajar-wajar saja kalau Bibit dan Candra disadap. Masalah ini kemudian harus dikembalikan pada pengadilan.. Aziz mengaku ada system yang lemah. Tidak ada istilah UU itu bagus,jelek dsb. Kita harus menghargai. Uu itu telah diuji. Pada dasarnya hukum memang bersifat dianamis.nmemberikan asumsi berjalan yang perlu unutuk ditingkatkan. Taufik mengatakan bahwa ini bukan hanya sekedar konflik tapi masalah yang cukup bsar. Yaitu krisis antar penegak hukum. Momentum ini memang tepak unutuk membuka peluang-peluang yang seharusnya tidak terjadi. Namun tidak dengan FAqhi. Ia mempermasalahkan julukan yang diberikan oleh oknum-oknum tertentu yaitu Indonesia adalah Negara Terkorup.KPK dinilai membela terlalu jauh dan menyepelekan kinerja kepolisian. UYU ada untuk koordinasi. Seolah-olah KPK berada dalam pposisi yang teramat sangat suci. Aziz menambahkan, jika ada tujuan tertentu oknum-oknum itu memberikan gelar Negara terkorup pada Indonesia. Ini berkenaan dengan investasi Negara Indonesia baik dar dalam dan luar negeri. UU no 30 jelas menegaskan bahwa jika sudah dalam tingkat terdakwah, silahkan diproses. Mafia penegakan yang sebenarnya non pofesional.Gayus menambahkann kbahwa polisi dan jalsa perlu dilindungi, jangan asal copot. UU dibuat dengan campur tangan jaksa pula. Jadi dalam kasus ini jangan mempermasalahkan UU ataupun mana yang benar dan mana yang salah. Namun lebih pada penyelesain kasus ini sehingga tidak mengecewakan rakyat..


3.    PENDAPAT
Seharusnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari pihak terdakwah maupun pihak penegak hukum harus saling bekerjasama.. bukan malah mengalihkan masalah inti kepada masalah yang terjadi akhir-akhir ini.  UU kan sudah dibuat, disana tertera jelas bahwa walau masih dalam status terdakwah namun  wajib dberhentikan dari pimpinan KPK. Dan kepolisian juga sudah memunyai peraturannya sendiri. Jadi mengapa harus mempermasalahkan UU yang ada. Apalagi jika ada rencana unutuk menganti UU yang ada, bukankah malah akan mempersulit keaadaan. Rakyat Indonesia bituh kepastian akan terungkapnya kasus ini. Semua oknum-oknum yang menjadi terdakwah haruslah bicara jujur apa adanya supaya mempermudah penyelesaian kasuus ini.  KPK dan Polri maupun Jaksa adalah satu kesatuan utuh dalam pengungkapan kasus korupsi. Walaupun lembaga yang diberi kewajiban tersebut adalah KPK. Namun KPK juga perlu bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lainya. Jadi  sebaikanya sekaramg bulan membahs kekeliruan UU, siapa yang merekayasa tetapi lebih pada penyelesaian masalah pokoknya. Dengan begitu masalah ini tak akan berlaruy-larut serta membuat pertikaian antar lembaga yang seharusnya tidak terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar