NAMA:SUSI SAFITRI |
KELAS: X'1
Soal
2.Buatlah kesimpulanmu.
3.Kemukakan pendapatmu.
(DARAH HARAM DIMAKAN)
Pokok-pokok isi berita:
1.Darah banyak dijual dipasaran, tapi bentuknya padat yang biasanya disebut dengan marus.
2.Pembuatan marus sangat tidak higeinis.
3.Dalam Al-Qu’an darah haram untuk dikonsumsi.
4.Dalam darah terdapat banyak bakteri yang berbahaya.
5.Darah hanya dapat digunakan untuk makanan ternak saja.
6.Gulai daging adalah salah satu makanan yang terbuat dari darah.
7.Banyak juga darah yang dikonsumsi secara lagsung.
Kesimpulan :
Surat al MAidah ayat 3: “Diharamkan memotong hewan tanpa menyebut nama Allah”.Darah banyak dijual diapasaran, bentuknya tidak cair melainkan sudah dalam keadaan beku yang disebut dengan marus. Cara pembuatan marus adalah:
1.Pertama darah dari hasil pemotongan ternak dikumpulkan.
2.Kemudian dicampur dengan air dan garam
3..Kontrol pemberian garam, karena garam berfungsi untuk membekukan darah.
Dalam surat Al Baqoroh ayat 173:“Darah haram unutk dimakan”Didalam darah banyak bakteri yang dinamakan prucella yang dapat menyebabkan keguguran pada ibu hamil. Esterecia colli merupakan bakteri yang juga terdapat dalam darah serta bisa menyebabkan diare. Darah memang mengandung banyak protein. Tetapi digunakan untuk makanan ternak saja. Salah satu makanan yang bahannya terbuat dari darah adalah sasak yang mirip gulai kambing yang kuahnya terbuat dari darah. Darah ternyata banyak juga yang dikonsumsi langsung seperti darah ular yang dipercaya unutuk meningkatkann fitalitas. Sedangkan darah yang berasal dari dagingi sapi hanya bisa digunakan unutuk makanan ternak seperti unggas dan ikan. Sangat jelas bahwa menkonsumsi darah lebih banyak mudharotnya dari pada manfaatnya.
Pendapat
Menurut saya mengkonsumsi darah sangat berbahaya. Jika hasil penelitian saja seperti itu, berarti sudah sangat jeals bahwasanya mengkonsumsi darah banyak menimbulkan kerugian bagi diri kita. Sebaiknya pemerintah membatasi pengedaran marus yang dikonsumsi untuk manusia. Jika yang beragama islam sudahlah pasti harus menghindarinya. Karena didalam Al Qur’an sudah amat jelas pernyataanya. Kecuali untuk obet yang tidak dapat digantikan oleh obat lain. Dalam arti sudah darurat. Maka mengkonsumsi marus boleh-boleh saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar