Senin, 29 November 2010

Tugas Basasin_KOSMETIK BERBAHAYA_Ainur Pujianti_03_X-1

TUGAS BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
NAMA : AINUR PUJIANTI
KELAS : X-1
NO.ABSEN: 03
KD.12.1.2
ACARA :JEAN PANTAU
“KOSMETIK BERBAHAYA”

1.Pokok-pokok
 Di Surabaya banyakditemukan makanan yang berbahaya, kosmetik berbahaya, dan juga obat yang yang belum memiliki izin edar.
 BPOM adalah Badan Penyelidik Obat dan Makanan.
 BPOM biasanya menyidak barang-barang untuk dicatat no regristrasi dan komposisi. Kalau tida ditemukan no regristrasi da komposisi maka barang itu adalah barang yang tidak memiliki izin edar(tidak resmi)
 Kosmetik yang asli ada no regristrasinya dan komposisinya.
 Kosmetik merk luar negri beum tentu terjamin kwalitasnya.
 Kosmetik yang haraganya mahal juga belum tentu terjamin.
 Jika beli obat yang kemasannya belum rusak.
 Jika beli obat harus ada no regristrasi, komposisi, dan takaran obat.

2. Rangkuman

Makanan, obat-obatan, kosmetik sekarang banyak yang berbahaya.tidak seperti dulu lagi. Sekarang kebanyakan orang pandai, tapi kepandainya itu bukan dimanfaatkan ke hal-hal yang positiv atau yang menguntungkan orang banyak, melainkan untu k mementingkan hal-hal yang negativ, yang menguntungkan dirinya sendiridang merugikan orang lain. Contohnya dalam hal makanan, obat-obatan, kosmetik yang berbahaya. Kita ambil saja contoh di Kota Surabaya, di Surabaya sudah banyak kita jumpai makanan yang berbahaya, yang sudah kadauarsa, dan juga mengandung zat kimia yang berbahaya,begitupun obat-obatan di Surabaya juga ditemukan obat yang berbahaya, dan kita juga menjumpai kosmetik yang berbahaya. Semua itu ditemukan atau dijumpai di Surabaya, tepatnya di toko-toko, pedagang asongan, pasar tradisional, pasar modern, dll.
Di Surabaya BPOM(Badan Penyelidik Obat dan Makanan) menyisir pasar tradisional, menyisir pasar modern. Untuk menyidak barang-barang kosmetik untuk dilihat no regristrasi dan juga komposisinya harus dicatat.Jika BPOM tidak menemui atau menjumpai no regristrasi dan juga komposisi, maka barang-barang itu dinyatakan belum memiliki izin edar(tidak resmi) atau belum teliti dan kemungkinan besar, barang-barang kosmetik itu merukan kosmetik yang berbahaya. Untuk itu kita sebagai konsumen harus jeli, teliti dan berhati-hati dalam membeli berbagai kosmetik, tetapi tidak hanya berhati-hati dalam membeli kosmetik saja tetapi dalam membeli sesuatu yang lain yang bukan kosmetik. mungkin saja kita mau ditipu oleh penjual, sebelumya kita sdah mengerti duluan. Dalam membeli kosmetik kita harus memperhatikan hal-hal berikut:
 Jangan mudah tertipu dengan harga yang mahal karena kosmetik yang harganya mahal belum tentu terjamin kwalitasnya dan belum tentu kosmetik itu asli.
 Jangan mudah tertipu dengan merk luar negeri karena merk luar negeri juga belum tentu terjamin kwalitasnya dan belum tentu kosmetik itu asli.
 Sebelum membeli kosmetik kita harus melihat komposisi, no registrasi,dan kemasan yang bagus dan tidak rusak.
Disurabaya juga dimukan obat yang berbahaya yang mengandung zat kimia. Di Surabaya BPOM(Badan Penyelidik Obat dan Makanan) menyisir pasar tradisional, menyisir pasar modern. Untuk menyidak obat-obatan untuk dilihat no regristrasi dan juga komposisinya harus dicatat. Jika BPOM tidak menemui atau menjumpai no regristrasi dan juga komposisi, maka obat-obatan itu akan disita dan dinyatakan belum memiliki izin edar(tidak resmi) atau belum teliti dan kemungkinan besar obat itu merukan obat yang berbahaya. Semua obat yang disita adlah obat yang tidak memiliki no regristrasi dan juga komposisinya agar tidak lagi dijual di pasaran dan beredar di masyarakat. Jika kita mau membeli obat-obatan seperti itu maka kita harus memperhatikan komposisi, no registrasi, dan kemasna nya yang bagus dan tidak rusak.

3.Pendapat

Pendapat: Saya setuju dengan BPOM( Badan Penyidik Obat dan Makanan) karena BPOM menyelidiki atau menyidak barang yang dijual di toko-toko, baik pada pasar tradisional maupun pada pasar modern. Dengan adanya badan itu kita tahu untuk mengetahui barang-barang atau makanan sudah mempunyai izin edar atau belum. Dan kita bisa mengetahui barang atau makanan layak untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung bahan berbahaya atau tidak mengadung zat kimia. Dengan adanya badan itu barang atau makanan yang tidak punya no registrasi dan juga komposisi, akan disita agar tidak terus diedarkan di pasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar