Minggu, 28 November 2010

tugas basasin_dewi rahayu_06_x1_RUU negara

Soal :

1. Pokok-pokok dari isi informasi
2. Rangkuman
3. Mengajukan saran perbaikan, serta tertulis tentang informasi yang disampain

Jawaban :

* Acara dipandu oleh Alfio Dinova dan Giarto Priadi
* Membahas tentang pro kontra RUU rahasia negara
* narasumber dari salah satu aliansi masyarakat berpendapat bahwa jenis-jenis rahasia neara itu terlalu luas
* Ancaman negara berdemokrasi
* Agus broto susilo dan Leo Batubara
* Leo batubara : pusat-pusat informasi tidak terarah kepusat nasional, tap pejabat yang mementingkan kelompok individu, akan dilindungi oleh UU
* Agus Broto Susilo : Demokrasi akan terus berubah dari waktu ke waktu,
* Leo Batubara : Pada tanggal 13 agustus, kami bergelo dengan menteri pertahanan
* Leo Batubara : Para wartawan jika menyiarkan berita yang asal-asalan, maka perusahaannya akan dituntut karena telah dituduh memocorkan rahasia negara
* Agus Broto Susilo : Apabila rahasia-rahasia itu diambil alih oleh orang yang tidak seharusnya memegang kan mengancam kadaulatan negara, keselamatan bangsa.
* Leo Batubara : Bagsa ini mebutuhkan undang-undang rahasia, asalkan yang melindungi mempunyai strategis keamanan
* Agus Broto Susilo : Presiden mempunyai kewenangan untuk sesuatu yang dapat diugat
* Leo Batubara : Senjaa dijual secara ilegal pada minggu-minggu lalu, sehingga menjadi isu didaerah ini, dan itu di expor kenegara "MALING" dan itupun tidak ada izin-izinnya, apakah itu yang disebut rahasia negara?????
* Agus Broto Susilo : menyangkal, bila izin itu dibolehkan, maka akan diperlihatkan di website
* Leo Batubara : Pers siap membantu perang terhadap korupsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, dan itu sesuai dengan janji Presiden, tapi mengapa pemerintah malah dengan membuat RUU rahasia negara.
* Efendi Choiri : anggota komisi 1 DPR RI

Anggota komisi telah berhasil membuat UU tentang kebebasn pers, dan akhirnya berfikir tidak mungkin nrgara ini semuanya terbuka, semuanya telanjang, negara-negara maju diluar negeri selain mempunyai kebebasan publik, mereka juga mempunya rahasia negara, sehingga muncullah gagasan untuk membuat RUU rahasia negara untuk melindungi negara ini.

* Leo : Beberapa hari yang llu kamus PTNI mengirimkan pers bahwa itu termasuk kategori yang tertutup

2. Rangkuman

Pro kontra RUU rahasia negara, Seperti ancaman kehidupan berdemokrasi, pusat-pusat informasi tidak terarah kepusat nasional, tapi pejabat ynag lebih mementingkan kelompok individu, bahwa demikrasi kan terus berubah-ubah dari waktu kewaktu, pada tanggal 13 agustus, kami bergelo dengan pertahanan, jika menyiarjan berita yang asal-asalan akan dtunut tlah membocrkan rahasia negara, apabila rahasia itu diambil oleh orang yang tidak seharusnya memegang, maka akan mengancam kadaulata negara, dak keselamatan bangsa, bangsa ini sangat membutuhkan UU rahasia, asalkan yang melindungi mempunya strateis keamanan, seperti senjata yang dijual secara ilegal, sehingga enjadi isu di dareah, dan itu diexport ke negara maling, dan tidak ada izin-izinnya, apakah itu yang disebut rahasia negara, agus menyangkal jika izin itu di perbolehkan maka akn diperlihatkan di website

.Menurut effendi choiri anggota komisi 1 DPR RI anggota komisi telah berhasil membuat uu tentang kebebasan pers dan akhirnya mereka berfikir tidak mungkin negara ini semua terbuka telanjang negara-negara maju di luar negeri selain mempunyai kebebasan publik yg mempunyai rahasia negara sehinga muncullah gagasan tsb untuk melindungi negara ini beberapa hari kemudian kamuus PTNI mengirimkan pers bahwa itu termasuk kategori y tertutup.

3. Pendapat

Saran saya, kita harus memperhatikan negara ini, janan mementingkan diri sendiri, karena negara kita butuh kemajuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar