Jumat, 19 November 2010

TUGAS BHS.INDONESIA(SUSI SAFITRI_X'1_39) KD.12.2

  
NAMA: SUSI SAFITRI
KELAS: X'1

SOAL!
1. Tuliskan pokok-pokok dari acara yang kalian dengar!
2. Buatlah rangkumannya!
3. Kemukakan pendapatmu!

JAWABAN
1 . Pokok -pokoknya
1. Di Indonesia masih banyak beredar jamu dan kosmetik yang berbahaya.
2. Kosmetik dan jamu harus memiliki kode sertifikasi atau kode bukti lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan Indonesia.
3. Kosmetik yang tidak memliki surat izin tanda lulus, sebagian besar sangat berbahaya.
4. Jamu yang telah dicampuri dengan BKO(Bahan Kimia Obat) berbahaya.
5. BKO banyak dijumpai pada obat-obatan tanpa merk yang jelas.
6. Jamu atau obat harus djual dalam keadaan masih tersegel.
7. Adanya kosmetik dan obat/jamu ilegel merugikan konsumen.
2. Kosmetik dan Jamu yang Berbahaya
Diindonesia sekarang masih banyak beredar kosmetik dan jamu atau obat ayng berbahaya. Karena jamu atau kosmetik tersebut tidak memiliki label khusus yang menyatakan bahwasanya telah lulus diuji oleh BPOM. Dan barang itu beredar luas dikalangan masyarakat. Jika konsumen tidak jeli maka kerugian terbesar tentunya dialami oleh konsumen. BPOM sudah melakukan razia rutin di beberapa tempat yang dianggap mencurigakan. Salah seorang anggota dari BPOM mengemukakan bahwa jika suatu obat atau jamu bahkan kosmetik tidak mempunyai izin dari BPOM maka hendaklah konsumen menghindari untuk membelinya. Karena dikhawatirkan akan membahayakan. Kebanyakan produk-produk tersebut menggunakan bahasa asing tanpa diketahui dengan jelas arti dari tulisan yang tertera di barang tersebut. BPOM akan memberikan lebel khusus kepada kosmetik atau obat yang telah lulus uji. Yang paling sering terkena razia adalah kosmetik. Maklum saja kosmetik ibarat mahkotanya kaum hawa. Jadi banyak beredar berbagai merk dilapangan dengan mempromosikan keunggulan masing-masing produk. Jean mencoba menelusuri dan membawa beberapa kosmetik yang berbahaya. Ternyata dari pengamatan tersebut 80 persen wanita yang ditawari menolaknya. Ada yang beralasan takut ada kandungan melamin, kosmetiknya tidak resmi, wadahnya tidak tersegel,dll. Jadi pada dasarnya konsumen sudah cukup jeli membedakan mana yang berbahaya dan mana yang tidak dari segi fisiknya. Untuk jamu maupun obat, jika bahan dasarnya telah ditambah dengan BPO atau Bahan Kimia Obat maka secara otimatis tidak boleh digunakan. Sebab akibatnya amat berbahaya bagi kesehatan manusia itu sendiri. Saat Jean mengunjungi sebuah toko yang digrebek karena menjual obat maupun jamu ilegal, si penjual hanya bekomentar jika ia tidak tau menau tentang hal ini. Tim pemeriksa menyatakan jikalau konsumen harus waspada. Dan produsen diwajibkan menjual obat yang dalam kondisi masih tersegel/utuh. Tidak boleh menjualnya satu-satu karena obat/jamu itu bisa terkontaminasi zat berbahaya sehingga menghilangkan fungsi utama dari produk itu. Dari semua iiu yang jelas kerugian terbesar ada di pihak konsumen yang dirugikan baik dari segi finansial ataupun kesehatan.
3.PENDAPAT SAYA
Kata pertama yang saya ucapkan adalah saya sangat prihatin dangan hal-hal semacam ini. Karena ini bukan masalah yang baru ada. Dari dulu problematika semacam ini sudah terjadi. BPOM terkesan kurang teliti dan pemerintah kurang bertindak tegas dalam penyelesaian masalah ini. Namun kita tidak bisa manyalahkan kinerja BPOM ataupun pemerintah. Karena jika kita analisis, kinerja mereka cukup optimal. Sayangnya razia-razia untuk produk-produk semacam itu hanya dilakukan jika sudah terjadi sebuah kerugian. Seharusnya pemerikasaan yang dialakukan BPOM lebih di galakkan lagi. Dan pemerintah juga harus bertindak tegas kepada siapa-siapa yang terlibat didalamnya. Karena sebenarnya tidak hanya produsen yang dirugikan. Tapi juga Negara. Yang mana produk-produk semacam itu biasanya ilegal yang secara otimatis terbebas dari pajak. Serta adanya produk-produk seperti itu juga akan merugikan produsen. Jikalau produk yang benar-benar terjamin keamannanya dikalahkan oleh produk-produk yang yang tidak terjamin keamananya. Apalagi konsumen, sudah rugi finansial, belum lagi dampaknya pada kesehatan. Oleh karenaya dibutuhkan koordinasi yang baik antar pihak yang bersangkutan. Dan konsumen harus lebih menigkatkan ketelitiannya dalam membeli suatu produk tertentu agar tidak merugikan diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar